# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, April 29, 2020

Baru 2 Hari Dibebaskan Hasil Asimilasi, Napi Ini Curi Motor Lagi, Ditangkap Lagi!

Baru 2 Hari Dibebaskan Hasil Asimilasi, Napi Ini Curi Motor Lagi, Ditangkap Lagi! (ist)


BANTEN - Seorang pemuda asal Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, AS (30) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap korps bhayangkara karena kedapatan mencuri motor warga.

Padahal yang bersangkutan baru saja keluar usai mendapai program asimilasi Covid-19 dua hari lalu.

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menuturkan, aksi itu terjadi pada Rabu (29/4/2020) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di Kampung Talun, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.

Kala itu pelaku bersama dua rekannya yang kini masih buron, nekat membawa kabur sebuah sepeda motor jenis Yamaha KLX milik Nunung Jubaedi.

Mengetahui kendaraannya digondol maling, korban langsung mengejar pelaku bersama seorang rekannya. Pada saat pengejaran tersebut, korban bertemu dengan petugas Patroli Polsek Jiput.

“Selanjutnya korban bersama rekannya dan anggota dari polsek Jiput beriringan melakukan pengejaran ke arah Caringin, Labuan. Pada saat pengejaran, korban dan anggota polisi menghubungi rekan-rekannya di wilayah Labuan dan Carita untuk mencegah dan memburu pelaku,” kata Kapolres, Rabu (29/4/2020).

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Disaat bersamaan, petugas juga menghubungi rekan-rekannya di wilayah Carita dan Labuan. Namun sial bagi pelaku. Karena motor yang dibawanya malah kehabisan bahan bakar tepat di depan SDN Cibereum Carita.

“Karena rekan-rekan korban telah dihubungi maka pelaku tertangkap pertama kali petugas Desa Carita dan anggota Polsek Carita,” imbuh Kapolres.

Sofwan menyebut, pelaku pernah mendekam di Rutan Pandeglang karena kasus yang sama. Namun dibebaskan karena mendapatkan program asimilasi dari pemerintah terkait virus corona pada tanggal 27 April 2020 kemarin.

“Pernah dihukum kasus curanmor yang ditangani oleh Satreskrim Polres Pandeglang dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan serta menjalani hukuman 9 bulan karena asimilasi,” jelasnya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dipastikan pelaku akan kembali mendekam di prodeo. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku yang berhasil kabur.
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: Baru 2 Hari Dibebaskan Hasil Asimilasi, Napi Ini Curi Motor Lagi, Ditangkap Lagi! Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika