Anggota DPRD Sarai dari Fraksi PDI Perjuangan, Lasarus Riwu Rohi
KUPANG — Lambannya penetapan tersangka pada kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2013-2015 pada Kabupaten Sabu Raijua oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT, terkini disoroti Anggota DPRD Sarai dari Fraksi PDI Perjuangan, Lasarus Riwu Rohi.
Menurut Lasarus, hal itu setelah mendengar langsung pernyataan Presiden Jokowi saat rapat terbatas yang menyoroti secara khusus soal dana Bansos yang tidak diterima rakyat malahan dikorupsi oknum Pejabat di daerah.
“Sebagai wakil rakyat Sarai sudah saatnya tampil dalam mewakili rakyat Sarai untuk, pertama mendesak Kajati NTT segera menetapkan tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos Sabu Raijua. Kedua, meminta Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Rakyat Dapil NTT mengawasi kinerja Kajati NTT dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Bansos Sarai agar tidak dipetieskan tetapi segera ditetapkan status tersangkanya,” terang Lasarus kepada media ini pada Minggu (26/4/2020) malam.
Lebih lanjut dijelaskan, Ketiga, mendesak KPK agar melakukan supervisi sekaligus menindaklanjuti kerjasama dengan Jaksa Agung untuk mendukung penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi terutama dana untuk rakyat miskin seperti Bansos agar jadi prioritas utama Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menghukum seberat-beratnya para pelaku dan aktor intelektualnya khusus pejabat-pejabat daerah beserta kroninya.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, Sabtu (25/4/2020) siang mengatakan, untuk persoalan dana bantuan sosial atau bansos, mereka betul. Tapi bukan Rp35 M. Kemudian dibilang fiktif, semua sudah diperiksa oleh kejaksaan.
“Nah kemudian diangkat sekarang ini maksudnya apa? Sebenarnya ini sangat politis,” kata Bupati Nikodemus.
Hingga berita ini dirilis, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Pathor Rahman,SH.,MH melalui Kasie Penkum Abdul Hakim, pada Minggu (26/4/2020) malam, belum berhasil dikonfirmasi seputar desakan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raiju dari PDI Perjuangan.
0 Reviews:
Post a Comment