Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo
JAKARTA - Pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19) akan mendapatkan teguran tertulis dari Polda Metro Jaya. Teguran tersebut dalam bentuk blangko seperti surat tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo mengatakan, blangko teguran akan diisi identitas para pelanggar. Berbeda dengan sebelumnya hanya bersifat imbauan.
"Jadi kalau selama ini mereka hanya kalau lewat, Pak maskernya dipakai hanya ditegur, nah mulai hari ini apabila ada yang melanggar kita perintahkan untuk menuju pos check point untuk mengisi blangko teguran yang sudah kita siapkan," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Secara terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, blangko teguran memang terlihat mirip surat tilang karena merupakan hasil modifikasi surat tilang.
"Iya suratnya dimodifikasi dimasukkan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker dan lain sebagainya. Untuk pendataan kita di data base," ucap Yusri.
Menurutnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendarannya (STNK) pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan disita. Teguran tertulis, kata dia sebagai bagian menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB kepada masyarakat.
Dia menyampaikan, pengemudi yang melanggar PSBB akan dicatat identitas dan jenis pelanggarannya di atas surat blangko mirip surat tilang itu. Sanksi, kata dia akan diberikan jika pengendara mengulangi pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kami ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.
0 Reviews:
Post a Comment