polisi menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (ilustrasi)
JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19) di Kota Depok efektif berlaku Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB. Polres Kota Depok telah menyiapkan sebanyak 20 titik pos pemeriksaan atau check point yang tersebar di sejumlah wilayah.
Kasatlantas Polres Kota Depok, Kompol Sutomo mengatakan, check point bertujuan untuk mengawasi pergerakan moda transportasi. Mulai dari kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Baca: Geger! Perempuan Ini Bikin Masker Covid-19 Motif Kelamin Pria
"Ada 20 titik cek poin (yang disiapkan) Restro Depok," ujar Sutomo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2020).
Dia menuturkan, pos pemeriksaan akan dioperasionalkan selama penerapan PSBB berlangsung 2 pekan15-28 April 2020.
Baca: Wouw! Erick Thohir sebut Ada Direksi BUMN yang Tak Paham Laporan Keuangan
"Check poin rencana akan diberlakukan 2 sift. Pertama 06.00-13.00 WIB, sift kedua 13.00-20.00 WIB," ucapnya.
Masyarakat yang terpaksa harus berpergian ke luar rumah menggunakan transportasi diimbau tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Mohon masyarakat jaga kesehatan dan keselamatan. Gunakan masker," katanya.
Berikut 20 titik Check Point yang telah disiapkan :
1. Wilayah timur
- Simpang Tiga Bulak sereh depan Popki Simpang Balat
- Simpang Tiga Cilodong
- Perum Kinasih
- Emeralda
- Bogor 12 Simpang Pal
2. Wilayah tengah
- Kampung Sawah Simpang Tiga Pondok Rajeg
- Hek
- Medan 2
- Medan 6
- Medan 9 Penebalan, Sentra Pantau
- Medan 13 Bawah
- Amaliah
- TPU Tanah Baru sebelah utara Simpang Empat Gong Bolong
-
Kukusan
- Brigif
- Simpang Empat Gandul
- Simpang Empat RS Cinere, Siloam
- Lereng, sebelah selatan Polsek limo
3. Wilayah barat
- Perbatasan Parung Depok, Jalan Raya Parung Ciputat ujung selatan
- Batas Simpang Tiga Jalan Raya Parung Ciputat, Jalan Raya Abdul Wahab
0 Reviews:
Post a Comment