Sidang Kasus Penggelapan Saham, Pengacara Erles: Saksi Robert Tidak Tahu Soal Surat Wasiat 246!
SURABAYA - Agenda pemeriksaan saksi Robert Budi Santoso (staf notaris), dalam sidang lanjutan terdakwa Bos Es Krim Zhangrandi (Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio), yang tersandung kasus dugaan penggelapan saham , kembali digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/02/2020).
Dalam keterangannya, saksi Robert Budi menyatakan, pihaknya pernah bekerja di kantor notaris Silvia Gunawan sejak tahun 2010 hingga 2012.
"Untuk surat wasiat 246 yang dibuat pada 25 Oktober 2012, Silvia Tanumulia menghadap notaris sendirian atau tidak, saya lupa pak. Tentang status Silvia juga nggak tahu. Begitu pula jumlah saham (PT Zhangrandi Prima), saya nggak tahu pak," ucap saksi Robert menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH di persidangan.
Bahkan, saksi Robert menyatakan, dirinya tidak mengetahui siapa yang mengetik surat wasiat itu.
Penasehat hukum terdakwa, Erles Rareral SH MH dalam persidangan mencecar dengan pertanyaan kepada saksi Robert perihal siapa saja yang datang ke kantor notaris (untuk pembuatan surat wasiat-red) waktu itu. Namun Rober menjawab singkat bahwa dirinya tidak tahu.
"Saya nggak tahu pak," ujar saksi Robert singkat.
Kendati demikian, surat wasiat yang dibacakan JPU Damang di depan majelis hakim dan disaksikan penasehat hukum terdakwa menyebutkan, bahwa surat wasiat itu membatalkan yang lalu dan menghibahkan jika Silvia meninggal dunia, sahamnya diberikan pada Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, dan Emmy Tanumulia.
"Silvi memberikan haknya dengan sadar (tanpa paksaan dan sukarela-red), dan saya hanya sebagai saksi notaris saja," kata saksi Robert.
Setelah pemeriksaan saksi dirasakan cukup,Hakim Ketua , Pujo Saksono SH MH meminta tanggapan dari para terdakwa mengenai kebenaran atas kebenaran keterangan saksi tersebut.
"Apakah para terdakwa sudah menerima surat wasiat dari Silvia Tanumulia ?," tanya Hakim Ketua Pujo.
Mendengar pertanyaan Hakim Ketua Pujo ini, para terdakwa menyatakan sudah menerima surat wasiat tersebut. "Ya, kami sudah menerima (surat wasiat-red) itu," cetus para terdakwa.
Setelah mendengar jawaban ini, Hakim Ketua Pujo Saksono SH MHum mengatakakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada pekan depan.
"Baiklah, sidang akan dilanjutkan Rabu (4/3/2020) depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa," kata Hakim Ketua Pujo sambil mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Erles Rareral SH MH
"Klien saya (para terdakwa-red), tidak ada yang mengikuti pembuatan surat wasiat itu. Klien kami benar- benar tidak tahu. Baru mengetahui, setelah Silvia meninggal dunia dan diberitahu notaris. Ini lho ada akta wasiat dan almarhumah (Silvi-red) meninggalkan wasiat dan dibagi- bagikan hartanya yang ada. Klien kami menerima dan meminta penetapan Pengadilan Negeri (PN)," ungkap pengacara kelahiran Ende Flores tersebut.
Dijelaskan Erles Rareral SH MH , selain ada , akta wasiat dari notaris dan dikuatkan dengan penetapan PN Surabaya yang merupakan ketetapan negara.
"Ini sah (menurut hukum-red). Silvia datang sendiri ke notaris, , tanpa kedatangan ketiga klien saya. Ada penetapan PN Surabaya. Di mana pidananya ? Nggak ada. Pembagian warisan di RUPS. Pembagian bukan di ruangan kegelapan malam. Ini jauh dari panggang dan bukan perkara pidana. Ini perkara perdata murni," tukasnya.
Lagi pula. Evy adalah Warga Negara Asing (WNA) Belanda dan pada pendirian perusahaan PT Zhangrandi Prima tidak punya saham di perusahaan.
Erles Rareral SH MH, pria asal Nusa Tenggara Timur ini telah malang melintang menangani berbagai kasus dengan klien yang berbeda-beda, baik dari politisi hingga selebriti. Beliau juga pernah menangani kasus hukum Elza Syarif yang berperkara dengan mantan suami artis kondang Nia Daniaty, Farhat Abbas.