# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Saturday, March 14, 2020

Presiden Bentuk Gugus Tugas Baru Untuk Percepatan Penanganan COVID -19

Presiden Joko Widodo



JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).

Dari salinan Keppres yang terima media ini terdapat beberapa tujuan dengan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID -19 ini.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bertujuan:

a. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan;
b. Mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar
kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah;
c. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi
penyebaran COVID-19;
d. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan
operasional; dan
e. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam
mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap
COVID-19.

Dalam Keppres ini, Jokowi juga menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 ini. Selain itu Jokowi juga menunjuk beberapa Menteri sebagai pengarah dalam tim ini.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Pengarah dan b. Pelaksana." tulis di Pasal 4 Keppres no 7 tahun 2020.

Dalam Keppres ini juga terdapat beberapa tugas yang harus dikerjakan oleh Pengarah dan Pelaksana dari tim ini, yang tertuang dalam pasal 5 dan 6.

Baca juga : Keppres No 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19

Dalam pasal 8 Pasal huruf A menyebut, susunan keanggotaan pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas Menko PMK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

Berikut susunan pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19:

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana, Mahfud MD
3. Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto 
4. Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Sementara itu, penunjukan Doni Monardo sebagai ketua gugus tugas tetuang dalam Pasal 8 huruf B. Berikut susunan rinci anggota pelaksana tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019):

Ketua: 
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua:
Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota:
a. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Unsur Kementerian Kesehatan;
c. Unsur Kementerian Dalam Negeri;
d. Unsur Kementerian Luar Negeri;
e. Unsur Kementerian Perhubungan;
f. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
g. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. Unsur Kementerian Agama;
i. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
j. Unsur Tentara Nasional Indonesia;
k. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 
l. Unsur Kantor Staf Presiden.

"Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," tulis Pasal 12.

Keppres ini pun ditetapkan Presiden Jokowi tertanggal 13 Maret 2020.
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Presiden Bentuk Gugus Tugas Baru Untuk Percepatan Penanganan COVID -19 Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika