Omset Milliar Rupiah Perbulan, Polda Kepri Ungkap Tambang Pasir Ilegal
BATAM – Unit Ditreskrimsus Polda kepri Mengungkap kepada Awak Media Terkait Kegiatan Penambangan (Urug) Tanah Pasir di kawasan Hutan Lindung yang diduga ilegal tanpa menyimpan izin Cut And Fill yang telah dilakukan Para Penambang Pasir, yang berlokasi di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, di Kota Batam. dan ternyata Tambang Pasir tersebut Omsetnya mencapai Milliyaran rupiah perbulan.
Selanjutnya Tim Respon Cepat (RC) Ditreskrimsus Polda Kepri, sampai di Lokasi pada pukul 20.30 wib. langsung melakukan penindakan dan menemukan Bukti dengan adanya kegiatan penambangan Tanah yang akan dicuci menjadi pasir yang diduga Ilegal dan mengamankan juga sebanyak dua puluh orang (20), yang Masing-masing berperan Sebagai Operator Alat berat sebagai berikut:
.Empat (4) orang sebagai Operator alat ceker (Pencatat)
.1 orang penjual makanan.
.11 Unit Mobil Lori
.4 Unit escavator dan 4 unit buku rekapan hasil penjualan tambang pasir .
Tim Unit Respon Cepat (RC) Ditreskrimsus Polda Kepri, juga Menyampaikan Adapun keterangan dari yang telah di Amankan bahwasanya Pemilik kegiatan Penambangan Tanah Pasir (urug) itu Inisial “TA” yang sudah beroperasi dua (2) Minggu.
Menurut berdasarkan keterangan yang didapat dari para pekerja yang telah di Amankan bahwa dalam satu (1) tambang tanah pasir (Urug) yang di duga illegal tersebut, dapat menjual antara 280 s/d 400 Lori/perhari nya. dan satu (1) Lori tanah Urug yang akan di cuci menjadi Pasir tersebut dapat di hargai Rp 150.000.
“Penambangan yang diduga illegal tersebut, perhari bisa Beromset empat puluh dua (42) juta s/d 60 jt dan sebulan lebih kurang 1.800.000.000.Milyar,” Tuturnya.
Atas pelanggaran yang sudah di lakukan tersangka penambang illegal dikenakan Pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009. Mengenai Pertambangan mineral dan Batu bara / dikenakan Pasal 109 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tertang Lingkungan Hidup,”Tutup Tim RC Polda Kepri.