Mantan Komiosioner Komnas HAM, Natalius Pigai
JAKARTA - Mantan Komiosioner Komnas HAM, Natalius Pigai menolak rencana pemerintah menetapkan darurat sipil dalam mengatasi wabah virus corona yang sedang melanda dunia dan Indonesia. Penolakan Natalis berangkat dari pertimbangan dampak penetapan darurat sipil tersebut terhadap pencegahan dan penanganan wabah virus corona.
Menurut Natalius, rencana penetapan status darurat sipil yang akan diambil oleh pemerintah, tidak akan membebaskan masyarakat dari bahaya virus corona. Selain itu, status darurat sipil, tidak akan menghadirkan perbaikan kondisi ekonomi bagi masyarakat kecil.
Baca juga: Pemerintah Beberkan 4 Provinsi Yang Masih Bebas dari Wabah Virus Corona
"Saya tolak darurat sipil karena justru menyebabkan kematian tidak terkontrol pada rakyat yang terancam dari kuman, ekonomi namun tidak berani berekspresi tentang kondisi orang-orang lemah di Indonesia," kata Natalius Pigai dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin,(30/03/2020)
Rencana pemerintah menetapkan darurat sipil mengatasi wabah corona, lanjut Natalius, akan mengabaikan prinsip -prinsip HAM yang melekat dalam konstitusi negara. Akibatnya, pemerintah akan semakin otoriter dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan.
Baca juga : Imam Prosojo Dorong Masyarakat Dukung Tenaga Medis untuk Penanganan Covid-19
"Pemerintah menerapkan darurat sipil sama dengan kudeta negara pada kebebasan sipil (sipil liberties).Pemerintah akan makin otoritas dan beringas kepada rakyat, dan itu akan menentang kehendak umum tentang Demokrasi, HAM & Keadilan," tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, wabah virus corona yang sedang melanda dunia dan Indonesia saat ini, masuk dalam kategori ancaman non militer. Berangkat dari kategori ancaman tersebut,menurutnya, pemerintah mesti mampu merumuskan solusi yang tepat agar mengurangi korban akibat ancaman virus corona.
Baca juga: Dinilai Gagal Atasi Covid-19, Pigai: "Kalau Saya Jadi Jokowi, Pasti Mundur Demi Negara"
Pemerintah juga diminta menyediakan fasilitas medis yang memadai di seluruh Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan pasien yang terinfeksi virus corona, mendapatkan pelayayanan yang baik dan sembuh kembali.
"Negara harus menyiapkan sistem Layanan Kesehatan khusus mengobati virus Corona secara memadai sampai dipelosok," jelasnya.
Untuk diketahui, rencana penetapan darurat sipil penanganan virus corona disampaikan oleh Presiden Jokowi. Pilihan ini akan diambil untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi dalam rapat terbatas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui video conference dari Istana Bogor.
Ia menjelaskan, darurat sipil akan diambil jika kebijakan-kebijakan yang telah ditempuh selama ini, tidak lagi efektif.
"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ungkapnya.