ist
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementeran Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melarang seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik ( e-KTP).
Hal tersebut dikatakan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. “Mulai berlaku Senin 2 Maret 2020, untuk Disdukcapil di seluruh Indonesia tidak boleh lagi memberikan Suket E-KTP,” katanya,
Menurutnya, blangko-nya sudah ada di tiap Dukcapil masyarakat yang akan melakukan perekaman data kependudukan atau penggantian, e-KTP sudah bisa langsung didapatkan.
Setelah DKI Jakarta, kata Zudan, Provinsi DI Yogyakarta menjadi provinsi kedua yang tuntas mencetak suket yang pernah diterbitkan menjadi KTP elektronik.
“Kalau warga masyarakat ingin rekam data langsung bisa dicetak KTP, termasuk yang rusak atau hilang bisa langsung dicetak, datang aja ke Disdukcapil,” kata Zudan.
Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan percepatan cetak KTP langsung ke 32 provinsi, termasuk 188 Disdukcapil di kabupaten/kota. (r)