Prof. DR. Bambang Saputra SH, MH
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa bekerja sendirian. Melainkan perlu melibatkan lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan.
Hal itu disampaikan cendekiawan muda berprestasi, Prof. DR. Bambang Saputra SH, MH. Menurutnya, KPK pun tidak perlu khawatir atau merasa dikebiri terkait revisi UU KPK. “Karena dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini, KPK tidak sendirian. Masih ada kepolisian dan kejaksaan yang juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi korupsi. Saya yakin, sekarang kepolisian dan kejaksaan sudah sangat profesional dalam menjalankan tugasnya,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (7/9/2019).
Bambang pun mengingatkan, modus kejahatan korupsi masa kini sudah lebih canggih. Oleh karena itu tanpa adanya bantuan dari Polri dan Kejaksaan maka KPK tidak akan bisa berjalan dengan sendirian.
“Adanya pasal-pasal dalam RUU itu terbaca bahwa di era digitalisasi ini sudah semestinya KPK bersinergi dengan institusi lainnya yang justru memperkuat dan bukan sebaliknya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menolak revisi Undang Undang KPK. Ketua KPK, Agus Rahardjo bahkan menyebut jika UU KPK direvisi maka lembaganya berada di ujung tanduk.
“Dengan segala kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, kami harus menyatakan kondisi saat ini bahwa KPK berada di ujung tanduk,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Kamis, 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR telah menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR. KPK menilai terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja lembaga antirasuah.
Sembilan hal tersebut adalah, independensi KPK yang terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, adanya pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, pembatasan sumber penyelidik dan penyidik, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. (ys)