Narasumber Syarif Hasan, Arwani Thomafi, Fadel Muhammad
JAKARTA – Pro dan kontra perlu tidaknya lagi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) terus menyeruak, namun semuanya tergantung fraksi-fraksi. Bagi banyak pihak berharap GBHN bisa hidup kembali, agar Presiden terpilih tetap menjalankan mantan Presiden sebelumnya.
“Kalau kita berbicara GBHN memang sesuatu yang sangat menarik, karena GBHN ini sebelumnya sudah kita jalan kan selama kurang lebih 7 periode. Dan terakhir tahun 1999 GBHN yang kita lakukan dan kemudian pada tahun 2004,” katnya Anggota Fraksi Demokrat MPR RI, Syarief Hasan, di kompleks Parlemen, Senin (16/9/2019).
Dalam diskusi Diskusi 4 Pilar MPR bertema ‘Haluan Negara Sebagai Pedoman Pembangunan di Segala Bidang’ tersebut, turut jadi pembicara Ketua Fraksi PPP MPR RI, Arwani Thomafi dan Anggota Fraksi Golkar MPR RI, Fadel Muhammad .
Syarief mengatakan, berdasarkan sistem pemilihan presiden secara langsung, maka diperkenalkan sistem pemerintahan dimana dikatakan RPJP dan RPJPM yang merupakan visi misi dari pada capres dan cawapres.
“Ini ada satu pergeseran, sistem pemerintahan, kemudian juga pada saat itu kenapa dilakukan RPJP, itu memang setiap rencana pembangunan jangka panjang, itu kan dilakukan hanya setiap 5 tahun dan yang menetapkan adalah MPR. Mengapa MPR, karena memang posisi MPR pada saat itu kan sebagai lembaga tertinggi negara.
Syarief mengatakan wacana itu sebenarnya sudah dibahas dan disosialisasikan kepada fraksi-fraksi di MPR, termasuk kepada partai politik. Sebab, agenda ini menjadi porioritas MPR.
“Yang jelas ini tetap menjadi prioritas dari MPR untuk memfinalkan, usulan agar GBHN itu dihidupkan kembali, pada saatnya tentunya kalau terjadi kesepakatan tentunya akan ditetapkan melalui TAP MPR,” kata Syarief.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F PPP) MPR RI Arwani Thomafi menyatakan, masih jauh proses amandemen kelima UUD 45 khususnya tentang menghidupkan kembali GBHN. Bahkan menurut Arwani, upaya untuk membentuk Panitia Ad Hoc saja juga tidak bulat.
“Semua fraksi-fraksi di MPR setuju pembentukan Panitia Ad Hoc, namun kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak mengirim utusannya. Mengacu ke tata tertib, maka Panitia Ad Hoc yang disiapkan untuk mendalami amandemen kelima tidak bisa bekerja,” kata Arwani, dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk “Haluan Negara Sebagai Pedoman Pembangunan di Segala Bidang”, katanya.
Karena MPR gagal membentuk Panitia Ad Hoc lanjutnya, maka wacana amandemen terbatas UUD 45 tentang GBHN diserahkan kepada Badan Keahlian MPR. “Posisi terkini, soal amandemen diserahkan kepada Badan Keahlian MPR,” tegasnya. (rizal/win)