Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bersamaan menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan suap distribusi gula yang melibatkan oknum pejabat PTPN III.
Mereka sebelumnya telah terjaring dalam kegiatan penindakan di lapangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta. Salah satu yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PTPN III (Persero) Dolly Pulungan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka” demikian menurut keterangan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelar acara jumpa perse di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019) malam.
Menurut Laode M. Syarif, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO). Tersangka PNO ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap atau penyuap.
Sedangkan sebagai tersangka pihak penerima suap masing-masing adalah Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan (DPO) dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Pioeko Nyotosetiadi yang ditetapkan sebagai tersangka pihak pemberi suap atau penyuap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu DPU dan IKL yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.