Guru Harus Jadi Agen Transformasi Penguatan SDM
INFILTRASI - Lantunan Hymne Guru dinyanyikan langsung oleh lebih dari 42 ribu guru yang hadir di Stadion Pakansari Bogor, pada Sabtu (1/12/2018). Para guru dari berbagai wilayah itupun larut dalam nyanyian.
Dalam kesempatan tersebut, di hadapan Presiden Joko Widodo, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosyidi mengungkapkan, bahwa masih ada Tunjangan Profesi Tenaga Pendidik yang masih belum dibayarkan.
Ia pun menyampaikan kepada Presiden bahwa banyak harapan dari para guru agar hal itu menjadi perhatian Presiden Jokowi.
"Permohonan mengenai peraturan administrasi yang berbelit-belit, pembayaran Tunjangan Profesi Tenaga Pendidik yang tersendat-sendat, agar dapat segera dicairkan," ujar Unifah.
Sementara itu, Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa dengan tugas mulia yang diemban para guru, tidak seharusnya mereka dibebani oleh permasalahan administrasi yang berbelit.
Kepala Negara mengatakan, dirinya terus mengikuti permasalahan yang membelit para guru, mengingat mereka merupakan sosok tenaga pendidik yang tidak dapat digantikan oleh apapun.
"Mulai tahun 2019 pemerintah akan menggeser program, menggeser strategi pembangunan, menggeser program unggulan dari program pembangunan infrastruktur menjadi program besar-besaran dalam memperkuat sumber daya manusia, dalam pembangunan sumber daya manusia," jelas Presiden.
Untuk itu, ia pun menegaskan, bahwa dengan peran guru yang semakin sentral, maka mereka harus menjadi agen transformasi dalam membentuk talenta anak-anak bangsa, generasi penerus masa depan.
"Ketika pembangunan SDM menjadi prioritas paling utama, peran guru akan semakin sentra, semakin utama, dan semakin strategis. Guru harus menjadi agen-agen transformasi penguatan SDM kita, menjadi agen-agen transformasi dalam membangun talenta-talenta anak bangsa," tamabah Presiden Jokowi.
Kesejahteraan guru menjadi penting untuk diperhatikan oleh pemerintah, mengingat peran besar mereka yang tidak dapat tergantikan. Begitu pula dengan mereka yang merupakan tenaga honorer, yang kini oleh pemerintah, jika tidak ada halangan, akan masuk dalam kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
(pradipta/inf)