Hercules Rosario Marshal
INFILTRASI - Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules Rosario Marshal. Hercules langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan dan pendudukan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.
"Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 21 November 2018.
Edi menyebut penangkapan Hercules lantaran adanya 23 orang preman yang menduduki lahan di Kalideres. Sebanyak 12 orang di antaranya mengaku sebagai anak buah Hercules.
Preman-preman tersebut meminta uang sebesar Rp500 ribu setiap bulannya kepada pemilik ruko. "Padahal itu bukan tanah mereka," tutur dia.
Atas kasus itu, Hercules terancam Pasal 170 juncto 335 KUHP tentang perusakan dan kekerasan. "Polisi telah sita beberapa bukti kuitansi, bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap preman yang ada," pungkas dia.
(hus/inf)