Jubir KPK Febri Diansyah
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan pihaknya melakukan penahan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dikarenakan telah memiliki cukup bukti yang kuat.
Bukti tersebut diyakini oleh pihaknya telah memenuhi ketentuan aturan KUHAP. Selain itu pihaknya juga menduga Taufik telah memenuhi alasan objektif untuk ditahan.
"Dilakukan penahanan karena memang penyidik sudah meyakini ada bukti yang sangat kuat, sesuai dengan aturan KUHAP diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/).
Dirinya juga menuturkan penyidik KPK telah mengidentifikasi adanya pemberian uang ketiga kalinya kepada Taufik. Namun hal tersebut belum terlaksanan lantaran KPK terlebih dahulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka lainnya dalam perkara ini.
"KPK juga sudah mengidentifikasi dana yang diduga dialokasikan untuk pemberian yang ketiga, yang tidak jadi diberikan karena ada OTT pada 2016 lalu juga sudah kami sita dari pihak swasta, jadi sudah teridentifikasi secara lengkap," ujarnya.
Dengan adanya bukti-bukti yang saat ini belum diungkap ke publik, KPK mengimbau kepada Taufik Kurniawan untuk membuka semua informasi yang diketahuinya terkait dengan dugaan perkara suap ini.
Ia pun meminta Taufik untuk dapat kooperatif dalam menjalani proses ini. Hal tersebut dapat ditunjukan dengan tidak menutup-nutupi informasi yang memang berkaitan dengan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
"Tidak ada gunanya menutupi informasi karena kami memiliki bukti cukup kuat terkait dugaan pertemuan baik di hotel maupun kantor DPR dan juga dugaan aliran dana yang kami duga ada tiga tahap," ujarnya.
Sebagai informasi, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka selama 9 jam di Kantor KPK. Taufik keluar dari gedung KPK menggunakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 18.18 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penahanan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Taufik akan ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari pertama.
Sebelumnya, Taufik mangkir dalam 2 pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK yakni pada Kamis (25/10) serta Kamis (1/11).
Taufik diduga menerima suap Rp 3,65 miliar terakait dengan DAK untuk Kabupaten Kebumen yang dialokasikan sebesar Rp100 miliar. Taufik diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp5 miliar.
Yahya Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kebumen kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut. Selanjutnya, uang itu diberikan secara bertahap, namun, sebelum penyerahan tahap ketiga, pemberian batal dilakukan lantaran Yahya Fuad terlebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
(ol/inf)