aktivis Ratna Sarumpaet
INFILTRASI - Berkas kasus penyebaran berita bohong aktivis Ratna Sarumpaet tengah disusun. Jika selesai, penyidik langsung limpahkan ke kejaksaan.
"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta Selatan, Rabu, 7 November 2018.
Ia memastikan tidak akan menunda-nunda untuk pelimpahan berkas kasus mantan juru kampanye nasional paslon capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi itu. "Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume berkas perkara ini, akan langsung kita kirim ke Kejaksaan," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu. Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang.
Kemudian Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. Serta staf pribadi Ratna Ahmad Rubangi dan dua orang anak Ratna Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina.
Ratna menjadi tersangka setelah menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenai Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
(sci/inf)