Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng
JATENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menangani 48 dugaan pelanggaran pemilu di 10 kabupaten / Kota Jateng dalam sebulan masa kampanye. Dari kasus yang ditangani sebagian dugaan pelanggaran pemilu berupa pidana, dan administrasi.
"Ada 11 dugaan pelanggaran politik uang pemilu di Kabupaten Semarang, 31 dugaan pelanggaran administrasi, 2 dugaan pelanggaran etik, 4 dugaan pelanggaran pemilu lainnya," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/11).
Rofiuddin menyebut bentuk dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Semarang di antaranya sudah dilakukan proses Sentra Gakkumdu di daerah tersebut sudah memutuskan keterpenuhan unsur.
"Saat ini berkas dugaan pelanggaran tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelanggaran di antaranya yakni politik uang, dengan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, tindakan aparatur sipil negara (ASN) yang menguntungkan peserta pemilu, hingga kampanye di luar jadwal," ungkapnya.
Beberapa penanganan pelanggaran yang diusut jajaran Bawaslu tersebut terjadi di berbagai wilayah. "Ada 10 kabupaten/kota yang ditangani di antaranya Kabupaten Semarang, Batang, Kabupaten Tegal, Klaten, Purbalingga, Brebes, Kota Pekalongan, Banyumas, Purworejo, dan Boyolali," ujarnya.
Sementara dugaan pelanggaran administrasi di antaranya pelanggaran paling banyak dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), pelanggaran alat peraga, hingga kampanye tanpa disertai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Ada 9 dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur masih dalam penanganan, 3 kasus tidak terbukti, dan 3 kasus dihentikan karena tidak cukup bukti," jelasnya.
Bawaslu Jateng memprediksi data pelanggaran pemilu tersebut akan terus bertambah mengingat masa kampanye masih akan berlangsung beberapa bulan ke depan.
"Ke depan kami terus gencar lakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Jika tidak ada pencegahan maka bisa jadi akan terjadi banyak sekali pelanggaran," kata Rofiudin.
Adapun pelanggaran kode etik terkait dengan ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Ada juga pelanggaran hukum lainnya yaitu ketidaknetralan ASN.
(bal/inf)