Gubernur Kaltim Isran Noor
JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencopot jabatan Gubernur Kalimantan Timur terkait pengibaran bendera HTI.
“Mendagri harus segera mencopot jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakilnya Hadi Mulyadi, dan meminta pertanggungjawaban secara pidana karena membiarkan kelompok aksi bela tauhid mengibarkan bendera HTI di depan halaman Kantor Gubernur Kaltim pada tanggal 26 Oktober 2018,” kata Petrus Selestinus kepada Kabar Nusantara, Senin (29/10/2018) di Jakarta.
Petrus mengatakan, tindakan membiarkan pengibaran bendera HTI dimaksud juga merupakan pelecehan terhadap bendera merah putih, karena Kantor Gubernur seharusnya hanya boleh mengibarkan bendera Merah Putih dan bendera organisasi resmi lainnya.
“Ini jelas memberi pesan bahwa Gubernur Isran Noor dan Wakilnya Hadi Mulyadi memiliki loyalitas kepada Ormas HTI yang secara hukum sudah dilarang di Indonesia,” tegas Petrus.
“Apa yang terjadi dengan Gubernur Isran Noor dan Wakilnya Hadi Mulyadi merupakan sikap pembangkangan terhadap kewajiban Kepala Daerah menurut UU Pemerintahan Daerah yaitu wajib memegang teguh, mengamalkan, melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, mempertahankan NKRI serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung dia.
Menurut Petrus, sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim jelas merupakan pelanggaran terhadap larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mengingat kebijakan berupa membiarkan pengibaran bendera HTI, jelas-jelas telah meresahkan sebagain kelompok masyarakat Kaltim bahkan masyarakat seluruh Indonesia, merugikan kepentingan umum, merupakan penyalahgunaan wewenang bahkan melanggar sumpah jabatan.
Oleh karena itu, kata dia, Kapolri dan Menteri Dalam Negeri harus segera memproses hukum berupa pemidanaan terhadap Gubernur Isran Noor dan Wakil Gebernur Kaltim Hadi Mulyadi, serta memproses pemberhentian dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur karena aktivitasnya membiarkan pengibaran Bendera HTI jelas merupakan tindakan separatis, melecehkan Bendera Merah Putih sebagai bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 jo pasal 66 UU No. 24 Tahun 2004, Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan yang berpotensi merusak persatuan dan kestuan dalam bingkai NKRI.
“Polri dan Mendagri harus bersinergi menyelidiki kemungkinan Gubernur Isran Noor dan Wakilnya Hadi Mulyadi berafiliasi politik pada Ormas HTI atau setidak-tidaknya bersimpati pada perjuangan ideologi HTI yang nyata-nyata sudah dilarang. Ini jelas tindakan insubordinasi, pembangkangan bahkan menjurus kepada tindakan separatisme, karenanya sanksi pidana berat layak diberikan kepada Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai Wakilnya serta pihak lain yang ikut terlibat agar tidak menjadi preseden buruk,” jelasnya.
Ia menambahkan, sudah saatnya Polri menggunakan pendekatan secara hukum pidana yaitu tindakan kepolisian dengan menerapkan ketentuan pasal 59 ayat (3) dan (4) jo pasal 82 UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Perpu Ormas bagi siapapun yang membawa panji-panji HTI, karena pendekatan melalui tindakan administratif ternyata tidak berdampak menghentikan gerakan HTI memperjuangkan khilafah sebagai salah satu target gerakan HTI.
“Jika tidak ada langkah tegas, maka tidak tertutup kemungkinan langkah serupa akan diikuti oleh Kepala Daerah lainnya yang berafiliasi politik dengan Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS yang mendukung perjuangan HTI mempertahankan keormasannya,” tutup advokat Peradi ini.
(rls/inf))