Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai protes Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) terhadap aturan sekolah minggu di Pasal 69 dan 70 di RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Dia menyarankan PGI menyampaikan juga menyampaikan keberatannya ke pemerintah.
"Saya imbau kepada lembaga pendidikan lain apakah itu lembaga keagamaan Kristen PGI maupun KWI dan lain-lain, kalo ada yang dianggap kurang, bisa sampaikan pada pemerintah dimasukkan lewat DIM untuk disempurnakan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10).
Setelah usulan disampaikan ke pemerintah, kata Supratman, akan dibentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas nama pemerintah. Menurutnya, jika disampaikan ke pemerintah, akan sulit bagi DPR untuk menolak.
"Yang kayak begitu engga mungkin ditolak di DPR. Daripada mempersoalkan kekurangan yang ada di dalam, saya imbau lebih baik menyempurnakan draf itu lewat pemerintah. Nanti pemerintah akan turunkan DIM. Jadi atas nama pemerintah," ungkapnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengaku sudah melibatkan lembaga terkait untuk mengharmoniskan RUU Pesantren dan Keagamaan. Kala itu, ia bertemu dengan beberapa lembaga pesantren.
"Kita lakukan. Tapi saya lupa apakah PGI dan KWI. Tapi dengan beberapa lembaga pendidikan lain kita lakukan. Waktu saya pimpin, itu dengan beberapa lembaga pesantren. Saya lupa kalau dengan teman-teman pimpinan Baleg yang lain," ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa RUU ini diusulkan oleh PKB dan PPP. Dia menilai para penginisiasi masih kurang dalam aspek kajian pembentukan RUU Pesantren dan Keagamaan.
Meski begitu, dia menegaskan DPR sama sekali tidak berniat melecehkan lembaga agama melalui RUU ini.
"Karena memang fokusnya itu sebenarnya ke pesantren. Cuma ada usul supaya jangan hanya pesantren. Tapi juga pendidikan keagamaan lain. Tetapi yang menyusun draf kan PKB-PPP. Mungkin dia memang tidak memahami betul," ucapnya.
(bal/inf)