Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA - Surat Panggilan Tersangka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang ternyata hoax alias bohong dan palsu, kini beredar di tengah masyarakat.
"KPK sendiri sudah memastikan bahwa Surat Panggilan kepada Kapolri untuk diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi itu adalah hoax alias palsu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, beredarnya surat panggilan palsu itu jelas bermaksud mengadu domba dua lembaga penegak hukum yaitu KPK dan Polri. Padahal, kedua lembaga harus bekerjasama dalam menegakkan hukum, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Dalam situasi menghadapi Pemilu Serentak 2019 mendatang, penyebaran hoax semacam ini bisa memperlemah posisi Pemerintah dan menegakkan hukum. KPK dalam tiga tahun tetakhir telah berupaya maksimal menuntaskan kasus-kasus korupsi. Sementara Polri mempunyai bidang tugas yang lebih luas, selain menegakkan hukum juga menjaga kamtibmas," tambahnya.
Lanjut Yusril, Jenderal Tito memang mengemban tugas berat. Beredarnya rumors, apalagi sampai beredar surat panggilan palsu, seolah dirinya akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK, bisa menggerus kewibawaan Polri dan memecah konsentrasi dalam menegakkan hukum dan memelihara kamtibmas.
"Saya berharap beredarnya surat panggilan hoax ini tidak mengganggu hubungan harmonis antara KPK dan Polri yang telah terbina selama ini," tandasnya.
Mantan Menteri Sekretaris Negara ini mengungkapkan, hubungan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapolri Jenderal Tito selama ini juga berjalan baik. Secara pribadi, dirinya memberi dukungan kepada keduanya.
"Saya berkeyakinan bahwa Presiden juga pasti mendukung KPK dan Polri dalam menuntaskan penyelidikan dan penyidikan pembuat serta pengedar Surat Panggilan palsu ini," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, baik KPK maupun Polri kini tengah mencari pembuat dan penyebar Surat Panggilan palsu tesebut. Proses penegakan hukum terhadap pelaku harus dijalankan agar kasus-kasus seperti tidak terulang lagi di masa depan.
(nyp/inf)