Kapitra Ampera
JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengklaim kasus chat pornografi kliennya di Polda Metro Jaya telah dihentikan. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut resmi dikeluarkan sejak Februari 2018.
"Kita minta polisi segera umumkan. Kita sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastiaan hukum," kata Kapitra saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Juni 2018.
Pengumuuman seharusnya segera disebarkan. Ia tak mau terjadi kesimpangsiuran karena kasus tersebut.
Sayangnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono enggan berkomentar soal kasus tersebut.
"Silakan tanya ke Mabes (Polri)," kata Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Rizieq dan Firza Husein.
Pelaporan itu didasarkan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan dilakukan tak lama setelah beredar screenshot percakapan bermuatan pornografi antara pria yang diduga Rizieq Shihab dan perempuan mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu 29 Januari 2017.
(md/in)