Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilannya sebagai saksi untuk kasus e-KTP. Dia mengaku tak khawatir citranya turun lantaran tak bisa hadiri pemeriksaan penyidik KPK.
"Enggak lah. Kalau khawatir saya sudah kabur ke luar negeri. Jadi justru saya menunggu. Tapi sayang waktunya bertepatan. Jadi enggak usah khawatir lah," katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Dia berujar, sudah meminta pada penyidik KPK untuk membuatkan jadwal ulang pemeriksaannya. Dia pun berharap agar bisa secepatnya menuntaskan tugasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Saya serahkan kepada KPK untuk menjadwalkan ulang. Terserah nanti kebutuhan penyidikannya gimana karena saya sudah menunggu undangan ini untuk memberi keterangan. Supaya cepat selesai," paparnya.
Dia berharap agar penyidik KPK juga menyesuaikan jadwalnya di DPR. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari jadwal yang bentrok seperti saat ini.
"Makanya nanti harus koordinasi dengan sekjen. Harus diinformasikan supaya tidak ada benturan. Kalau malam bisa enggak apa-apa. Intinya saya minta nanti kesekjenan berkoordinasi dengan kawan-kawan KPK agar nanti KPK bisa dan saya tidak terikat jadwal," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo untuk diperiksa penyidik. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pria yang kerap disapa Bamsoet itu akan menjadi saksi untuk kasus perkara e-KTP.
Febri mengatakan, ada beberapa orang anggota DPR yang akan diperiksa pekan ini untuk perkara e-KTP. Dia berharap Bamsoet dan lainnya memenuhi panggilan KPK. Sebab, pemanggilannya kali ini juga merupakan penjadwalan ulang dimana sebelumnya Bamsoet tak hadir.
"Surat panggilan KPK terhadap saksi yang akan diperiksa mulai besok sudah disampaikan secara patut. Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Febri, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Bamsoet sendiri dikatakan Febri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM). Diketahui keduanya saat ini belum rampung perkara penyidikannya.
"Dibutuhkan keterangan sejumlah anggota DPR untuk mengkonfirmasi dua hal yaitu aliran dana terkait e-KTP, atau proses penganggaran e-KTP," paparnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Made Oka Masagung bersama keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Penyidik menduga Irvanto sebagai pihak yang menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
Made Oka Masagung juga diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto. Uang tersebut ditampung melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rls/in)