# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, May 16, 2018

Terkesan Ragu Memproses Kasus Marianus Sae, Tobby Ndiwa: Ada Apa KPK?

Tobbyas Ndiwa, SH



JAKARTA - Sejak ditetapkan status tersangka atas dasar operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 11 februari 2018 lalu, proses hukum tersangka bupati Ngada Marianus Sae menjadi tidak menentu. Sebab hingga hari ini kasusnya terkesan gantung. Demikian hal itu diungkapkan praktisi hukum, Tobby Ndiwa di Jakarta, Selasa, (15/05/2018)

Menurutnya, batas waktu penahanan terhadap seseorang yang sudah berstatus tersangka diatur dalam Pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan, batas waktu penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari. Sementara Pasal 25 KUHAP menyebutkan, penuntut umum hanya dapat melakukan penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.

"Tersangka Marianus Sae sudah di tahan 3 bulan berjalan terhitung sejak operasi tangkap tangan. Apabila kita mengacu atas dasar OTT berarti KPK sudah mempunyai alat bukti sah, sebagai alat bukti yang disangkakan, baik bukti permulaan maupun bukti tambahan bahwa seseorang telah melakukan perbuatan pidana. Jadi tidak ada alasan KPK menunda-nunda lanjutan proses hukum ke tingkat materi persidangan kepada tersangka Marianus Sae," ungkap pengacara muda ini.

Beliau menambahkan, beda halnya proses hukum terhadap tersangka yang di dasari delik aduan. Sehingga kemungkinan berkas tersangka belum lengkap dalam proses penyidikan. Hal itu memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melengkapinya, layak atau tidak untuk menaikan seorang tersangka ke tingkat kejaksaan sebagai pihak yang membuat dakwaan dan berikutnya sampai ke tahap persidangan; dakwaan, penuntutan dan putusan oleh majelis hakim.

"Itupun penundaan proses hukum sesorang yang sudah berstatus tersangka tidak boleh melebihi waktu yang sudah di tetapkan KUHAP tersebut diatas," tegasnya.

Lebih lanjut Tobby mengatakan, ada kesan dimana KPK ragu melanjutkan proses hukum terhadap Marianus Sae, ada apa? Tanyanya.

"Apabila KPK menunda proses hukum lanjutan terhadap tersangka Marianus Sae sudah melebihi batas waktu KUHAP maka hal ini sangat merugikan hak hukum bupati Ngada tersebut. Kalau memang ada kesalahan prosedur penangkapan seharusnya Marianus Sae dibebaskan demi hukum. Sehingga dengan demikian OTT tidak berlaku," papar mantan Alumni Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurut dia, KPK bisa kembali dari awal untuk memproses hukum Marianus Sae melalui delik lain atau berdasarkan temuan dengan terlebih dahulu melalui surat panggilan pertama kedua ketiga dan atau jemput paksa apabila Marianus Sae mangkir. Sejatinya kita mendukung KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi, asal sesuai prosedur hukum yang benar dan fair sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

(mb/in)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Terkesan Ragu Memproses Kasus Marianus Sae, Tobby Ndiwa: Ada Apa KPK? Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi