Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha SH SIK
MALANG – Polres Malang Kota (Makota) akan segera menindaklanjuti pengaduan Anggota Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kota Malang, Didik Sulistyono (52) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Malang Moreno Suprapto.
“Kami masih melakukan proses lidik dan keterangan saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha SH SIK, beberapa saat lalu.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengaduannya itu terkait pasal 263 KUHP. Saat ini, pihaknya sudah memeriksa Didik sebagai pelapor. Sedangkan dalam waktu dekat, akan memanggil pemilik rumah di Jalan Setaman no. 15, Kota Malang yang digunakan sebagai Kantor DPC Gerindra Kota Malang.
“Nanti kami juga akan meminta keterangan terhadap Pak Basuki selaku pemilik rumah,” terangnya.
Baca juga: Moreno Soeprapto Ketua DPC Gerindra Kota Malang Dipolisikan Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kontrak
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Didik Sulistyono melalui kuasa hukumnya, Subaryo SH, melayangkan pengaduan tersebut pada 2 Mei 2018 ke Polres Malang Kota. Pasalnya, Drs Basuki selaku pemilik rumah dan Didik Sulistyono, saksi tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat perjanjian kontrak DPC Gerindra Kota Malang yang terhitung 1 Maret 2019 hingga 1 Maret 2020.
Dalam surat perjanjian yang dibuat pada 3 Oktober 2017 itu, Drs Basuki sebagai pihak 1, Moreno sebagai pihak II dan saksi-saksi yakni Drs Salamet dan Didik Sulistyono dengan nilai kontrak Rp 17,5 juta.
(mtd/in)