Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah menyetujui definisi terorisme alternatif kedua dalam RUU Terorisme setelah dipertimbangkan dengan seksama. Usai pengesahannya, Pemerintah punya Pekerjaan Rumah (PR) menyusun aturan pelibatan TNI.
"Setelah kami pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua," kata Yasonna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/5) malam.
Adapun konsep definisi alternatif kedua yang disepakati pemerintah dan DPR yaitu;
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.
Pemerintah sebelumnya menawarkan dua alternatif. Selain alternatif di atas, ada definisi alternatif lain yang tanpa pencantuman frasa 'motif politik, ideologi atau gangguan keamanan'.
Setelah polemik definisi terorisme selesai, Yasonna mengatakan pekerjaan rumah selanjutnya adalah pengesahan RUU menjadi UU dan membuat peraturan presiden (Perpres) untuk pelibatan TNI.
"UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Lanjutannya nanti kami akan menyusun perpres tentang pelibatan TNI," kata dia.
Diketahui, salah satu poin yang mengganjal dalam pembahasan RUU Terorisme adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan soal definisi terorisme.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii menjelaskan pembahasan yang mulus terhadap pilihan definisi terorisme alternatif kedua lantaran ada kesamaan semangat selama membahas RUU Terorisme.
"Saya kan dari awal sudah menyatakan bahwa undang-undang ini sudah selesai 99,9 persen. Tinggal soal definisi. Bahkan kalau definisi cepat diambil keputusan, 24 April sudah paripurna," kata Syafii.
Syafii mengklaim tidak ada tekanan sama sekali dalam pembahasan RUU Terorisme termasuk saat membahas definisi.
"Bahkan kami menantang, kalau mau keluarkan Perppu keluarkan saja. Kami tetap bekerja sesuai mekanisme. Dan ternyata saat kami bekerja sesuai mekanisme memang undang-undang ini bisa selesai tepat pada waktunya," ujarnya.
Sementara itu, soal pengilangan diksi 'negara' yang sebelumnya menjadi bagian dalam gangguan keamanan pada definisi terorisme alternatif kedua, Syafii menjelaskan karena hal tersebut berkaitan dengan ideologi dan politik negara.
"Pertama ideologi negara, kemudian politik, politik apa yang ditentang? politik negara. Lalu keamanan apa? Keamanan negara. Tapi kalau kita sebut situ secara eksplisit bisa menyasar pada separatis. Padahal separatis itu punya aturan sendiri. Beda dengan teroris," ujarnya.
(arh/sur/in)