Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus
JAKARTA - Giat politik Nusa Tenggara Timur hingga kini tengah memanas menjelang detik-detik pemilihan umum serentak pada Juni mendatang. Koordinator Tim Pembela Demikrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada Infiltrasi mengatakan, Marianus Sae tetap dilantik jika terpilih.
Menurut dia, status hukum Marianus Sae hingga saat ini tetap melekat hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih karena dijamin penuh oleh UU. Artinya sampai tanggal.27 Juni 2018 Marianus Sae adalah Calon Gubernur NTT berpasangan dengan Ibu Emmy Nonlemi Calon Wakil Gubernur NTT.
"Jika Paslon Marianus Sae dan Emmy Nonlemi terpilih, maka Mendagri atas nama Presiden akan tetap melantik Marianus Sae dan Emmy Nonlemi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018-2023 untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, ujarnya di Jakarta, Rabu (23/05/2018)
Terkait dengan statusnya dalam Rutan KPK memang sebuah realita, namun UU sama sekali tidak mengurangi hak-hak pokitiknya untuk memilih dan dipilih.
"Undang-Undang justru memproteksi hak-hak Marianus Sae. hal itu diperkuat dengan asas praduga tak bersalah yang dianut secara universal di seluruh dunia", kata Petrus.
Dikatakannya, selama Pengadilan belum memutus perkara dugaan korupsi Marianus Sae dan putusannya itu belum berkekuatan hukum tetap, maka selama itu pula Marianus Sae tetap mempunyai hak yang sama dengan Calon Gubernur NTT lainnya termasuk dilantik untuk memimpin NTT.
Terkait masa penahanan Mariaus Sae, Pengacara kondang ini menjelaskan bahwa saat ini Marianus Sae sudah menjalani penahanan oleh KPK selama 100 (seratus) hari lebih dan selama dalam 100 (seratus) hari lebih itu UU memberi kewenangan kepada KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan Jaksa nanti, tetapi UU dan KPK juga memberi keleluasaan kepada Marianus Sae untuk melakukan pembelaan diri atas segala tuduhan yang akan diajukan oleh Jaksa KPK.
"Marianus Sae diberikan oleh KUHAP begitu banyak hak-haknya termasuk haknya untuk ditangguhkan penahanan, haknya untuk mengajukan praperadilan bahkan haknya untuk dipercepat proses hukumnya," ujarnya.
Dalam kaitan dengan begitu banyaknya hak-hak yang diberikan oleh KUHAP ternyata Marianus Sae lebih memilih satu saja haknya dari sekian banyak hak-hak yang diberikannya itu yaitu mempercepat proses persidangan perkaranya demi menegakan hukum dan keadilan terutama hak-haknya untuk bebas dari dakwaan dan tuntutan Jaksa.
"Hingga saat ini Marianus Sae bukanlah orang yang bersalah di mata hukum. Hukum tetap memperlakukan Marianus Sae sebagai orang yang tidak bersalah termasuk tetap mempertahankan status Marianus Sae sebagai Calon Gubernur NTT bahkan tetap akan melantiknya menjadi Gubernur NTT bersama Wakilnya Emmy Nonlemi jika terpilih," ungkap Advokad Peradi tersebut.
(mb/in)