Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menolak hukuman mati kepada teroris. Lembaga yang selama ini konsen terhadap HAM itu menilai hak hidup seseorang adalah hak yang tidak bisa dikurangi (non-derogable rights). Sehubungan dengan ini, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tak mau ambil pusing terkait penolakan Komnas HAM tersebut.
"Ya, itu urusan Komnas HAM. Kami akan pegang pada apa yang sudah kita sepakati," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5).
Lebih lanjut kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, apabila ada pihak yang keberatan dengan substansi dalam RUU Tindak Pidana Terorisme saat sudah disahkan maka yang bersangkutan bisa mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika tidak setuju bisa uji materi ke MK. Hari Jumat kita akan ketok palu dan jika ada beberapa hal yang masih ingin diprotes silakan ke MK untuk uji publik," tandasnya.
Bamsoet juga berharap RUU Tindak Pidana Terorisme bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat antara DPR dan Pemerintah. Terlebih saat ini sudah tidak ada lagi poin-poin krusial yang mengganjal pembahasan RUU Tersebut.
"Kami berharap ini berjalan lancar musyawarah mufakat. Tapi kalau tidak, ada mekanisme yang disiapkan undang-undang yaitu voting," pungkasnya.
(ol/in)