Presiden Joko Widodo
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan ia bakal menerbitkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Tindak Pidana Terorisme apabila DPR tak juga merampungkan pembahasan Revisi UU Terorisme hingga bulan depan.
"Kalau Juni pada akhir masa sidang belum selesai saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo, Senin (14/5).
Jokowi menuturkan pemerintah telah memberikan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR sejak Februari 2016.
Sudah dua tahun, kata Presiden, pembahasan tak menghasilkan UU baru yang menjadi payung hukum Polri menindak tegas segala sesuatu yang berhubungan dengan terorisme.
"Saya meminta DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme yang sudah kami ajukan Februari 2016 untuk segera diselesaikan secepatnya dalam masa sidang berikut 18 Mei," demikian ia menginstruksikan.
Payung hukum soal terorisme semakin diperlukan mengingat banyaknya serangan teror belakangan ini. Pekan lalu, teroris di Mako Brimob Kelapa Dua Depon 'mengambil alih' penjara dan menyandera serta membunuh polisi.
Mulai Minggu (13/5) kemarin, sederet bom meledak di Surabaya, Jawa Timur. Malam harinya, serangan bom terjadi di Sidoarjo. Pagi ini, Senin (14/5) pun bom kembali meledak di Mapolrestabes Surabaya.
Jokowi kemarin langsung meninjau kondisi di Surabaya bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Jokowi pun mengecam segala tindakan terorisme dan meminta Polri memberantas kelompok teroris sampai tuntas. Ia juga mempersilakan jika harus mengambil tindakan tegas.
(rsa/in)