Fadli Zon
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak diperlukan. Dia tidak sepakat dengan niat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal menerbitkan Perppu itu jika pada Juni nanti DPR tidak kunjung merampungkan revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Baca juga: Juni, Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu Terorisme)
"Perppu itu menurut saya tidak diperlukan," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Alasannya revisi UU No 15/2003 tentang hampir rampung. "Bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan. Tapi pemerintah yang menunda, jangan kebolak balik," tutur Politikus Partai Gerindra ini. (Baca juga: Banteng Indonesia Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Anti Terorisme)
Namun dia mengakui Presiden Jokowi memiliki hak untuk menerbitkan Perppu Antiterorisme. Walaupun dia memastikan penerbitan Perppu itu akan menimbulkan pro dan kontra di DPR.
"Dan jangan seolah-olah karena gagal mengatasi, undang-undang yang disalahkan. Undang-undang tentang Anti Terorisme itu sudah ada, jadi bukan kekosongan, ada undang-undangnya. Yang sekarang ini RUU ini adalah revisi terhadap undang-undang yang sudah ada itu," ungkapnya.
(poe/in)