Dugaan Korupsi Saham PT Newmont Senilai 2,6 Triliun, Mahasiswa NTB Desak KPK Penjarakan Gubernur TGB
JAKARTA - Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, (30/05/2018)
Dalam aksinya, Perhimpunan Mahasiswa dan pemuda NTT mendesak KPK segera menangkap Gubernur NTB karena terindikasi merugikan saham di PT Newmont senilai Rp. 2,6 triliun.
Ketua Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda NTB, Syahrul Rizal kepada awak media menyampaikan tuntutannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani menyeret dengan tegas memenjarakan Gubernur NTB, Tuanku Guru Bajang (TGB) dalam dugaan kasus korupsi saham PT Newmont.
’’KPK sebagai instansi independen sekaligus penggebuk maling uang rakyat, harus lebih aktif. KPK tidak boleh membiarkan seorangpun pelaku selamat dari jerat hukum, tidak terkecuali TGB (Tuan Guru Bajang) selaku Gubernur NTB dan terindikasi terlibat kasus korupsi divestasi 82 saham PT Newmont. Nilainya ditaksir mencapai 2,6 Triliun,’’ ujar Syahrul di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Menurut Syahrul, tindakan korupsi sebagai faktor utama yang menyebabkan satu daerah terbelenggu kemiskinan tidak dapat diterima.
"PT Newmont yang sudah beroperasi puluhan tahun di Nusa Tenggara Barat, harusnya mampu mengerek kemakmuran warga daerah. Kepala daerah sebagai eksekutor pengentasan kemelaratan, tidak sepantasnya menggelapkan dana yang diperuntukkan untuk pembangunan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Ikut Demo “Penjarakan Ahok”, Gubernur Paling Beriman Ini Akhirnya Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi
Ditambahkan Syahrul, KPK tidak boleh main-main dalam kasus ini. Jika KPK tidak memeriksa, patut diduga KPK telah bermain mata dengan koruptor. Korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan terbesar yang membunuh anak bangsa secara perlahan. Korupsi itu membuat bangsa ini makin terpuruk. Kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, imbas dari ulah para koruptor yang mementingkan dompet pribadi.
"Ketidakjelasan dana itu merupakan bukti nyata TGB curang dan menggelapkan uang rakyat," pungkasnya.
"Jika KPK membiarkan TGB bebas dan hanya memeriksanya tanpa kejelasan, tentu KPK bermain mata dengan TGB terkait divestasi 82 saham PT Newmont,’’ tambah Aktivis HMI ini.
Dengan berlarut-larutnya waktu penetapan tersangka dan kesan tidak tegas, Syahrul melanjutkan, sebagai anak daerah yang menimba ilmu di Jakarta menyampaikan beberapa tuntutan. Agar kepala daerah jangan sewenang-wenang dan sadar, dipundaknya lah nasib masyarakat ditambatkan.
’’Kami atas nama Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda NTB menuntut KPK agar, menjadikan TGB tersangka korupsi divestasi 82 saham PT Newmont yang nilainya mencapai 2,6 Triliun. Dan TGB harus dicopot sebagai Gubernur karena telah mencemarkan Provinsi NTB. KPK harus memeriksa semua bandit korupsi di PT Newmont,’’ tandas Syahrul.
(red/in)