Kepanikan penumpang pesawat Lion air akibat isu Bom di dalam kabin.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Taufik Kurniawan, menilai gurauan penyebaran informasi palsu soal bom di pesawat terbang harus diakhiri. Sebab, hal tersebut dapat membahayakan keselamatan penumpang dan keamanan serta melanggar UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Penumpang itu kan kadang hanya bercanda, guyonan. Namun untuk sebuah penerbangan, candaan soal bom itu tidak bisa ditoleransi," kata Taufik di Jakarta, Senin (30/5).
Menurut dia, bercanda soal bom dalam penerbangan bagi pelakunya terlihat sepele, tapi dampaknya besar bagi sebuah penerbangan.
Maka dari itu, dia menilai pelakunya harus ditindak tegas. Salah satunya melalui tuntutan hukum agar ada efek jera di masyarakat, dan tidak ada pelaku-pelaku lain yang bercanda membawa bom di pesawat kembali.
Sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".
Lalu di Pasal 437 ayat (2) disebutkan "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Pasal 437 ayat (3) disebutkan "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Taufik tidak memungkiri bahwa kesadaran masyarakat terkait aturan agar tidak bercanda mengenai bom itu masih minim. Sebab, kasus tersebut sampai terjadi berkali-kali.
"Selain perlu adanya peningkatan sosialisasi dari Kementerian Perhubungan dan operator bandara, perlu adanya tindakan tegas, berupa tuntutan hukum kepada pelaku," ujarnya.
(bim/in)