Grace Natalie, Ketua Umum PSI
JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyebut Badan Pengawas Pemilu tak adil terkait laporan polisi soal dugaan curi start kampanye PSI melalui iklan di koran.
"Banyak partai politik Iain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut, dan foto petinggi partai. PSI akan melawan ketidakadilan yang dilakukan Bawaslu," kata Grace di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta, Selasa (22/5).
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri memeriksa Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen Satia Chandra Wiguna sebagai saksi terkait kasus dugaan kampanye di luar jadwal.
Pemeriksaan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), beberapa waktu lalu.
Grace Natalie mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. Menurutnya, dua pejabat Bawaslu yang telah melaporkan pihaknya bersikap diskriminatif. Sebab, mereka mendiamkan partai politik lain.
Grace menyebut bahwa materi iklan PSI yang dimuat salah satu surat kabar tidak mengandung visi, misi, program, atau citra diri. Menurutnya, materi itu memuat nama-nama hasil survei internal kandidat wakil presiden dan kabinet Joko Widodo di 2019 yang disosialisasikan melalui koran lokal dalam rangka meminta masukan dari publik.
"Dalam materi tersebut tidak ada satu pun foto pengurus DPP PSI, justru yang muncul adaIah elite-elite partai lain. Tidak ada ajakan memilih atau upaya untuk meyakinkan pemilih," kata Grace.
Terkait logo dan nomor urut PSI yang ditampilkan dalam iklan itu, dia menerangkan, hanya sebagai keterangan dan pertanggungjawaban untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adaIah pihak yang menyelenggarakan survei. Menurutnya, logo PSI pun hanya sekitar 5 persen dari total Iuas halaman koran.
Terlepas dari itu, kata Grace, kasus ini ini tidak membuat PSI pesimis atau patah arang. "Ini akan membuktikan bahwa kami memang di jalan yang benar," kata Grace.
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Raja Juli antoni dan Chandra Wiguna karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Bawaslu menilai survei yang dilakukan PSI dan diiklankan melalui sejumlah media cetak termasuk dalam kategori kampanye lantaran menampilkan lambang dan nomor partai.
"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekjen Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekjen Partai solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucap Abhan saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5).
(arh/sur/in)