ilustrasi
TAMIANG LAYANG - Hendra, remaja 17 tahun ini baru saja keluar dari penjara 3 hari lalu. Tapi kini ia kembali meringkuk di balik jeruji besi karena membunuh orang lagi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/5/2018) di Asak Desa Putai, Kecamatan Dusung Tengah Kabupaten Barito Timur Kalimantan tengah. Korbannya, Hadesno (21) warga Desa Lampeong Kecamatan Pematang Karau..
Hendra merupakan warga Wakatitit RT 41 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah. Ia ditangkap aparat kepolisian Polsek Dusun Tengah pada Jumat tengah malam tadi setelah melakukan penganiayaan berat sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologis kejadian, awalnya terlapor yang santai di warung Putri, tak lama kemudian terlapor beranjak berangkat ke warung Halidah, yang berjarak kurang lebih sekitar 20 meter.
Ketika terlapor manuju warung Halidah tiba-tiba leher baju terlapor dipegang dan ditarik oleh Korban tanpa alasan yang jelas.
Selanjutnya terlapor meminta melepaskan pegangan leher bajunya yang dipegang korban, namun korban selanjutnya malah mau memukul terlapor dengan kepalan tangan kosong.
Melihat hal tersubut kemudian terlapor tersulut emosi langsung mencabut senjata tajam yang disimpannya di pinggang dan menusukkannya ke arah dada korban, setelah itu korban pun akhirnya melepaskan pegangan tangannya dari di leher terlapor.
Korban yang lari dikejar oleh terlapor dan menusukkan kembali senjata tajamnya kearah belakang korban berulang kali hingga korban jatuh dan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Barito Timur AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syafuan membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya sudah mengamankan terlapor dan mengamankan barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakan terlapor untuk menusuk korban.
"Terlapor ini merupakan mantan napi yang baru keluar 3 hari lalu kasus curanmor," ucap Kapolsek, Sabtu (26/5/2018).
Lanjut Syafuan, kejadian pembunuhan tersebut lambat dilaporkan oleh warga ke polisi karena warga tidak kenal terlapor maupun korban.
"Kita berharap warga agar tidak takut melaporkan kepada kepolisian kejadian apapun yang dinilai membahayakan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya.
(brn/in)