kapal pengangkut BBM ilegal
JAKARTA - Komando Armada (Koarmada) I menangkap dua kapal jenis tanker di perairan Lampung, Kamis, 24 Mei 2018. Kedua kapal ditangkap lantaran membawa bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
"Penangkapan tersebut berlangsung Kamis, 24 Mei 2018 pukul 23.30 WIB ketika patroli terhadap dua kapal yang diduga memuat BBM ilegal," kata Pangkoarmada I Laksda TNI Yudho Margono dalam konfrensi pers di Dermaga Pondok Dayung Jakarta Utara, Minggu, 26 Mei 2018.
Yudho mengungkapkan patroli keamanan laut (Patkamla) mulanya melakukan pemeriksaan pada satu kapal jenis tanker MT. Jaya Mukti di perairan Mutun, Pulau Sebesi, Teluk Lampung.
Dari pemeriksaan itu diketahui kapal mengangkut BBM ilegal. "Muatan BBM kurang lebih 600 KL, pemilik PT Usaha Mitra Abadi. Pelanggaran diduga memuat BBM ilegal karena tidak dilengkapi surat-surat dan dokumen di agen," tutur dia.
Dalam kapal itu, petugas mengamankan 14 orang di antaranya nahkoda berinisial E, 12 anak buah kapal dan pemilik.
Sehari setelahnya, Patkamla kembali melakukan pemeriksaan pada kapal jenis tanker MT. Kallyse di perairan Pantai Mutun, Teluk Lampung, sekitar pukul 00.00 WIB. Dari pemeriksaan diketahui kapal membawa BBM ilegal lantaran tidak dilengkapi dokumen.
"Tidak ada nahkoda, ABK 11 orang (WNI), muatan BBM kurang lebih 200 KL, pemilik PT Pelayaran Bimas Raya," imbuh dia.
Setelah penangkapan kedua kapal itu dibawa ke perairan Teluk Lampung. Kini, kedua kapal berada di Dermaga Sunda Pondok Dayung.
(ren/in)