ilustrasi
INDOPOST, JAKARTA - Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sani Iskandar mengatakan pihaknya mau tidak mau harus menerima keputusan tentang kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2018 sebesar 8,71 persen yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun demikian kata Sani ada satu kekhawatiran yang banyak dipikirkan oleh pengusaha yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) dibeberapa daerah.
"Setiap tahun kan terjadi peningkatan terus dalam tenaga kerja ya, seharusnya kita dapat menyerap tenaga baru. Maka itu semua harus dipahami oleh semua pihak, apakah melanjutkan apa mau rugi setiap tahun, kalau rugi terus ya mau gak mau kita PHK dan tutup perusahaan," jelas Sani, Rabu (1/11/2017).
Sani menuturkan beberapa sektor industri yang terancam melakukan PHK akibat kenaikan UMP adalah industri retail dan padat karya, yang tenaga kerjanya kian tergerus perkembangan teknologi online dan otomatisasi mesin. Lebih lanjut Sani menambahkan perumusan UMP harus melibatkan pengusaha, dan serikat pekerja.
"Harusnya secara tripartait ya pengusaha, pemerintah dan pekerja, bukan hanya pemerintah saja. Kan kita punya kesatuan juga di daerah, UMP gak bisa secara nasional begini," kata Sani.
Sebelumnya pada 13 Oktober 2017 lalu Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang bertujuan mengingatkan para gubernur agar dapat menetapkan UMP yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan.
Nilai UMP harus disesuaikan dengan data dari Badan Pusat Statistik tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Indonesia yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Di dalam surat tersebut juga tercantum saran dari Kementerian agar UMP dinaikkan hingga 8,71 persen.
Berikut perkiraan besaran UMP 2018 di beberapa wilayah ditanah air: DKI Jakarta: sebesar Rp 3.648.035, atau naik Rp292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750. Sementara untuk daerah Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065, atau naik Rp 119.065 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.367.000, dan untuk wilayah Papua, sebesar Rp 2.895.649, atau naik Rp 232.003 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646.
(ls/indo)
