ilustrasi (The Indonesian Post)
INDOPOST, JAKARTA - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis telah diterbitkan pada Jumat (27/10/2017).
"Kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/10/2017).
Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dasar untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis. Salah satunya yakni banyaknya keluhan dari masyarakat.
"Kita tegas, kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata dia.
Meski begitu, Anies enggan merinci bukti-bukti yang dikantongi Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mengeluarkan kembali izin usaha tersebut.
"Ada, ada laporan-laporan, dan lain-lain. Masa mau dirinci praktik gitu," ucap Anies.
Selain adanya dasar untuk tidak memperpanjang izin Alexis, Anies juga menegaskan langkah yang diambilnya bersama Sandi yakni untuk memenuhi janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dengan tidak diperpanjangnya izin Alexis, pemilik usaha tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha di sana.
"(Konsekuensinya) maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin," kata Anies.
(kps/indo)