Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
INDOPOST, JAKARTA - Indonesia adalah Darul Ahdi yaitu negara kesepakatan, bukan Darul Islam atau negara yang berasaskan Syariat Islam.
Hal ini disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menjadi nara sumber dalam acara Halaqoh Santri yang diselenggarakan oleh Lembaga Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor, di Pendopo, Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (26/10/2017) sore.
"Kita sepakat dengan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang terdiri dari berbagai suku, agama, bahasa dan sebagainya. Oleh karenanya, bukan hukum Islam yang berlaku," katanya di hadapan ratusan warga NU.
Ia mengemukakan, di dalam negara Pancasila, hukum Islam bukan sebuah hukum tetapi norma agama. Semisal, warga negara Indonesia yang tidak membayar zakat sesuai hukum Islam tidak melanggar hukum, sebab zakat bukan hukum di Indonesia.
"Kecuali di Saudi Arabia, mereka yang tidak membayar zakat akan dihukum karena negara tersebut merupakan Negara Islam yang berpegang kepada hukum syariat," katanya.
Ia mengajak seluruh bangsa Indonesia, khususnya umat Islam untuk hidup menggunakan prinsip pluralisme, sebab masyarakat Indonesia merupakan bangsa yang majemuk. Juga prinsip toleransi, yaitu menerima perbedaan serta menghormatinya. Dan yang terakhir yaitu prinsip keadilan, dimana semua bangsa Indonesia ingin diperlakukan sama.
"Allah menciptakan kita berbeda. Jadi harus menghormati perbedaan. Bersedia menerima perbedaan itu adalah toleran. Dan seluruh bangsa Indonesia ingin diperlakukan sama," katanya.
Ia menambahkan, bahwa ormas Islam yang radikal dan menginginkan sistem khilafah di Indonesia, dengan memberlakukan syariat Islam di Indonesia adalah salah besar.
"Indonesia sudah punya sistem khilafah sendiri yaitu Pancasila," ujarnya.
(da/indo)