# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Sunday, October 1, 2017

KPK Pantas Kalah Karena Tidak Teliti dalam Administrasi Penyelidikan dan Penyidikan

Advokat senior Petrus Bala Pattyona





INDOPOST, JAKARTA - Keputusan Praperadilan kasus yang e-KTP yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto menuai polemik baru. Banyak komentar-komentar kritis yang menyayangkan keputusan tersebut. Namun Advokat senior Petrus Bala Pattyona menilai keputusan Hakim tunggal Cepi Iskandar sudah sesuai dengan substansi perkara. Petrus menilai, KPK pantas kalah, karena kurang teliti dan cermat dalam menetapkan status tersangka kepada Setya Novanto.
"Pertimbangan Hukum hakim tunggal Cepi Iskandar yang membuat KPK dinyatakan bersalah dalam Penetapan Setya Novanto sebagai Tersangka karena dilakukan di awal Penyidikan dan di akhir Penyelidikan", ujar Petrus, Sabtu, (30/09/2017).
Menurut Petrus, untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka bukan di awal Penyidikan dan tidak dapat berbarengan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Keterangan Saksi-Saksi yang dibuat di awal Penyelidikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum dijelaskan bahwa Keterangan Saksi yang dimintai. Keterangan tersebut tidak disebutkan untuk tersangka siapa, misalnya untuk Setya Novanto. Kesalahan lain KPK adalah soal Penyitaan Barang Bukti dalam perkara Setya Novanto. Ternyata barang bukti tidak ditemukan.
"Dalam pasal 38 KUHAP disebutkan bahwa suatu penyitaan selain atas izin Ketua Pengadilan, di dalamnya harus dengan jelas menyebutkan disita untuk perkara tersangka siapa, misalnya disebutkan disita untuk Tersangka Setia Novanto. Namun ternyata penyitaan yang dilakukan adalah untuk Tersangka Andi Narogong. Dalam penyitaan harus juga dengan jelas dinyatakan disita untuk perkara siapa, disita dari siapa, kapan disita, jenis barangnya apa, siapa saksinya. Ternyata penyitaan barang bukti adalah untuk perkata atas nama Andi Narogong. Ini jelas kurang teliti. Atau Seharusnya dalam penyitaan untuk perkara Andi Narogong KPK mencantumkan misalnya dalam perkara Andi Narogong Dkk, karena penyitaan yang khusus untuk perkara Setya Novato tidak ada," papar Dosen Hukum Pidana tersebut.
(mb/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: KPK Pantas Kalah Karena Tidak Teliti dalam Administrasi Penyelidikan dan Penyidikan Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi