# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, October 25, 2017

Biaya Longstay Terus Meningkat, Pemilik Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok Meradang

ilustrasi



INDOPOST, JAKARTA – Pemilik barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara meradang karena pengelola terminal peti kemas ekspor impor tidak langsung merelokasi kontener impor yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau longstay untuk mengurangi beban biaya logistik.
Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan belum berjalannya kegiatan relokasi peti kemas yang sudah SPPB atau clearance kepabeanan itu mengakibatkan biaya logistik penanganan kargo impor di Pelabuhan Priok terus meningkat.
Pelaksanaan relokasi peti kemas impor longstay diatur melalui Permenhub No: 25 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 116 tahun 2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (longstay) di pelabuhan utama Belawan, Pelabuhan utama Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makasar.
Tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan Tanjung Priok diatur juga dengan peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No:UM.008/27/11/OP.TPK 2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perubahan atas peraturan kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok No:UM.008/31/7/OP.TPK.2016 tanggal 10 november 2016.
Menurut Adil Karim, bila barang yang sudah SPPB direlokasi keluar pelabuhan atau ke depo buffer, biayanya lebih murah ketimbang harus menanggung tarif penumpukan yang sifatnya progresif bahkan kena pinalti di lini satu pelabuhan.
“Kalau bisa keluar bisa mengurangi biaya logistik bagi pemilik barang,” ujar Adil. “Saya prihatin dengan kondisi aturan setingkat Permenhub dan Kepala OP Tanjung Priok tidak bisa segera berjalan di pelabuhan, terkesan diatur oleh pengelola terminal peti kemas.”
Bila petkemas bisa langsung keluar maka operator pelauhan akan kehilangan pendapatan dari biaya storage penumpukan yang bersifat progresif.
Ketua Umum Fordeki Syamsul Hadi mengatakan untuk mendukung dwelling time di Priok tersebut, perusahaan/operator depo anggota Fordeki sudah menyiapkan depo back up area seluas kurang lebih 15 Ha di daerah Marunda dan Cakung Cilincing untuk menampung relokasi peti kemas yang sudah clearance pabean/SPPB atau longstay dari pelabuhan Priok.
Pada 16 Agustus 2017 telah ditandatangani kesepakatan mekanisme dan tarif pelayanan relokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau longstay antara Ketua Umum Fordeki Syamsul Hadi dengan Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto dan Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi disaksikan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok I Nyoman Gde Saputra.
Kesepakatan tersebut menyangkut tarif relokasi barang impor yang sudah SPBB dari terminal peti kemas ke depo anggota Fordeki untuk peti kemas ukuran 20 feet Rp1 juta per boks dengan perincian moving Rp750.000 per boks dan lift on-lift off (lo-lo) Rp.250.000 per boks.
Untuk ukuran 40 feet dikenakan Rp1,4 juta per boks dengan perincian moving Rp.950.000 per boks dan lo-lo Rp.450.000 per boks. Untuk kedua layanan itu juga dikenai biaya administrasi Rp.100.000 per peti kemas.
(dwi/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Biaya Longstay Terus Meningkat, Pemilik Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok Meradang Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi