Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
INDOPOST, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi adu kicauan tentang legalitas operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Twitter.
"Sebenarnya saya malas berdebat kusir tentang OTT dan penyadapan dengan Pak Fahri Hamzah. Tapi agar msyarakat tidak tersesatkan, maka saya jawab sekarang," ujarnya dalam akun @mohmahfudmd, Kamis (21/9).
Guru Besar FH UII Yogya itu menjelaskan, di awal perdebatan, Fahri mempersoalkan masalah dasar hukum OTT yang biasa digunakan KPK.
"Dimana itu diatur di dalam hukum? Kok KPK RI melakukannya?" tutur Mahfud menirukan pertanyaan Fahri.
Kemudian, Ketua Presidium KAHMI itu menjabarkan ketentuan dan definisi tangkap tangan, diatur dengan jelas di dalam pasal 1 butir 19 KUHAP. Itu yang kemudian menjadi dasar bagi KPK melakukan OTT.
"Mungkin kaget, lalu Pak Fahri mendebat bahwa di KUHAP itu yang ada tangkap tangan, bukan operasi tangkap tangan. Jadi tidak ada kata 'operasi'," terang Mahfud.
Jawaban Fahri ini justru membuat Mahfud kaget. Pasalnya, yang dipersoalkan Fahri adalah istilah operasi yang tidak termaktub dalam KUHP. Sehingga bagi Fahri, OTT berbeda dengan tangkap tangan.
"Saya kaget. Kok yang disoalkan istilah operasi? Bukankah yang penting unsur-unsurnya? Istilah operasi kan bisa diganti melakukan atau melaksanakan?" kata Mahfud.
"Jauh sebelum Pak Fahri jadi politikus, sejak zaman Belanda, operasi (tindakan atau melakukan) tangkap tangan itu sudah dilakukan sesuai KUHAP," tutupnya.
(mam/jpg/indo)