Tersangka
INDOPOST, JAKARTA – Mengaku iseng supaya tidak kembali mengeluarkan uang untuk membeli ganja, Agus Adnan (30) menanam lima batang pohon ganja diatap rumahnya yang terletak di Jalan Jamblang, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
Pengakuan tersangka ganja tersebut telah ditanam dalam dua buah pot bunga selama dua bulan yang memiliki tinggi bervariasi, pohon ganja yang tertinggi yang ia tanam sudah mencapai 57 centimeter dengan seratus lima helai daun ganja.
Sedangkan pohon yang lain tingginya yakni 40 cm dengan 15 helai daun, 19 cm dengan enam helai daun, 26 cm dengan delapan helai daun, dan 25 cm dengan daun sebanyak tujuh helai.
Biji tanaman haram tersebut ia akui didapat dari satu paket ganja kering seharga Rp50 ribu yang ia beli dari rekannya.
“Dari temen idenya katanya coba aja jajal tanam, ya saya coba. Kalau saya beli ganja, saya iseng saya ambil bijinya terus saya tanam ternyata bisa hidup,” katanya di Mapolsek Tambora, Jumat, (22/9/2017).
Cara penanaman ganja, menurut pria jebolan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini sama saja dengan menanam pohon berbiji lainnya. Semula ia pilah daun ganja dengan bijinya, sementara biji yang telah kering langsung ia tanam dalam sebuah pot dan terkena matahari langsung dengan penyiraman setiap dua hari sekali.
Dari lima batang pohon ganja yang ia tanam selama dua bulan, Agus mengaku telah memanen sebanyak satu kali dari daun yang telah kering dan berjatuhan di pot. Ia membantah menanam pohon ganja untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan.
“Enggak (dijual-Red), dipakai sendiri aja supaya nggak ngeluarin duit lagi. Baru sekali saya pakai yang kering-kering mati saya ambil,” kata dia.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafi’i mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang menyebut adanya orang yang menanam ganja di lantai tiga rumahnya. “Saat kami lakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku kita temukan dua pot tanaman ganja dengan lima jumlah lima batang pohon digenteng rumah,” tuturnya.
Ganja sendiri di dapat pelaku dari seorang bandar berinisial Y yang masih buron seharga Rp50 ribu di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Atas ulahnya tersebut, pelaku diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana.
(yendhi/indo)