Tersangka IA (28)
INDOPOST, JAKARTA – Mengaku agen mitra Bea dan Cukai, dan bisa mengeluarkan barang sitaan pelancong dari luar negeri, seorang cewek berbadan gempal digelandang Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Tersangka IA, 28, dibekuk polres Jakarta Selatan, Kamis (21/9) dan kini meringkuk ditahanan Mapolres akibat perbuatannya menipu sejumlah wisatawan yang membawa barang berlebihan dan disita oleh Petugas Bea dan Cukai.
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh Prakoso menerangkan, modus yang dilakukan tersangka menawarkan jasa agen untuk barang-barang sitaan dari Bea dan Cukai dengan tarif puluhan juta.
“Ia menawarkan via online, dan sejumlah korban tertipu oleh tersangka yang menggunakan akun pria WNA. Dalam akun tersebut pelaku memasang tarif senilai Rp 30 juta, dan diminta tanda jadi sebesar Rp 9,5juta,” katanya.
Barang yang ditawarkan oleh pelaku merupakan tas dan barang produk luar negeri yang ia ambil gambarnya dari Internet. “Setelah dibayar tanda jadi via ditransfer, tidak ada hasil apa-apa, korban merasa tertipu dan melapor ke kami. Setelah kami telusuri tersangka kami tangkap,” paparnya.
Menurut Kanit I Krimum Polres Jaksel AKP Reza, tersangka sudah menjalaninya selama empat bulan dan tidak sendirian. Ia diduga berkomplot dengan sejumlah pelaku lainnya yang merupakan WNA.
“Tersangka tidak sendiri, kami masih kejar pelaku lainnya,” imbuh AKP Reza.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(adji/Tri/indo)