# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Saturday, September 16, 2017

KPK Menahan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah




INDOPOST, JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua dan Wakil DPRD Kota Banjarmasin: Iwan Rusmali (IRS) dan Andi Effendi (AE), karena sudah berstatus tersangka.
Sebelumnya mereka ditangkap penyidik melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (15/9/2017) malam.
Iwan dan Andi diduga sebagai pihak penerima suap akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain mereka, KPK juga telah menetapkan dua tersangka pemberi suap. Yakni Direktur Utama dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin: Muslih (M), dan Trensis (T).
Kedua tersangka pemberi suap itu juga akan langsung ditahan. “Tersangka M akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan tersangka T akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Keempat orang itu pun sudah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hingga pukul 23:00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, dalam OTT yang berlangsung Kamis kemarin pihaknya juga mengamankan uang tunai senilai Rp48 juta.
“Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM,” ujar Alex.
Pihak rekanan yang dimaksud adalah PT CSP (PT. Chindra Santi Pratama). Alex menuturkan, Dirut PDAM, M, meminta kepada perusahaan itu disediakan dana Rp150 juta diduga untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, IRS dan AE disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, M dan T disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(julian/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: KPK Menahan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi