Konferensi pers Aliansi Kebangsaan
INDOPOST, JAKARTA - Aliansi Kebhinekaan (PMII, GMNI, PMKRI, HIKMAHBUDHI, KMHDI, GMKI) mendukung langkah pemerintah dan menyerukan lima poin penguatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Kelima poin itu dinamakan "Panca Seruan Kebangsaan" yang tertuang melalui rilis yang dikirim kepada redaksi The Indonesian Post, Kamis, (28/09/2017)
Penguatan Seruan ini difokuskan pada pengarustamaan nilai-nilai Pancasila ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara. Oleh karenanya harus dilakukan karena Pancasila adalah ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pemerintah, lembaga agama, lembaga pendidikan, partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan berbagai lembaga lainnya berkewajiban menanamkan dan menegakkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan, pedoman, dan cita-cita bangsa. Demikian disampaikan Ketua Umum GMKI Sahat Martin Philip Sinurat.
Menurut Martin, Perppu Ormas adalah upaya penanaman dan penegakan nilai-nilai Pancasila di dalam organisasi masyarakat sehingga tidak ada organisasi masyarakat yang menggunakan paham anti Pancasila yang gerakannya beberapa waktu lalu sudah seperti wabah virus.
"Dalam aspek penguatan Pancasila, kami mendorong segenap pihak dan elemen, khususnya DPR RI dengan kewenangannya untuk segera membahas, menyepakati dan mengesahkan Perppu Ormas, ditambah Pemerintah sudah mengantongi ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila," paparnya.
"Kami tidak ingin DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara bisa ditekan dan diintervensi oleh kelompok-kelompok tertentu dengan pengaruh dan jaringan yang dimiliki untuk menolak pengesahan Perppu Ormas. Penegakan Pancasila di dalam setiap organisasi masyarakat sangatlah penting karena menyangkut keberlangsungan, eksistensi, dan keutuhan NKRI," ungkapnya.
Situasi politik bernegara kita akhir-akhir ini, lanjut Martin, terlihat kurang kondusif dan menimbulkan beberapa potensi ancaman dan segregasi, baik dari eksternal ataupun internal. "Negara kita saat ini rentan disusupi paham dan ideologi radikal yang sejauh ini terlihat liar serta berpotensi melawan pemerintahan yang sah. Mereka terang-terangan menolak Pancasila sebagai ideologi negara yang sudah final," jelas Martin.
Tak hanya sampai disitu, dikatakannya, akhir-akhir ini muncul lagi isu kebangkitan PKI yang sengaja dihembuskan di tengah masyarakat. Namun menurut Martin, isu PKI bisa membangkitkan luka lama dan berpotensi menimbulkan disharmonisasi (perpecahan) bangsa.
Oleh karena itu, menurut Martin, Perppu Ormas adalah solusi sebagai pencegahan awal bertumbuh-kembangnya paham dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kami meminta pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum di tengah derasnya politisasi isu, tindakan radikalisme, persekusi, ujaran kebencian, dan keberpihakan hukum yang sejauh ini cenderung tebang pilih. Pemerintah wajib menempatkan hukum sebagai instrumen fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya Martin.
Berikut Panca (5) Tuntutan Aliansi Kebhinekaan, di antaranya:
1. Mendukung Pemerintah untuk menanamkan dan mengarustamakan nilai-nilai Pancasila melalui Perppu No. 2 tahun 2017 tentang ORMAS dengan tetap mengedepankan kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Meminta pihak berwajib menegakkan supremasi hukum dengan menindak tegas setiap individu maupun organisasi yang melakukan tindakan mengganggu ibadah umat beragama, persekusi, ataupun ujaran kebencian yang menyinggung SARA termasuk di media sosial.
3. Meminta para pemimpin publik dan institusi untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kericuhan dan menghimbau masyarakat untuk kritis terhadap lalu lintas isu dan arus informasi agar tidak cepat terhasut dan terprovokasi dengan berita dan informasi yang tidak benar (hoaks).
4. Meminta Pemerintah melaksanakan reforma agraria sejati, mengendalikan harga di sektor pertanian demi meningkatkan kesejahteraan petani dan swasembada pangan, dan membuat kebijakan perdagangan yang mendukung produsen serta pedagang kecil dan menengah.
5. Menyerukan pentingnya setiap elemen masyarakat menjaga Persatuan Nasional dan tidak terperdaya dengan kepentingan elit ataupun kelompok yang sedang berupaya memecah-belah bangsa dan masyarakat.
(mb/indo)