Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus
INDOPOST, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan dan Perpustakaan ditargetkan DPRD DKI Jakarta selesai sesuai jadwal pada 8 Mei 2017 mendatang.
Menurut anggota Badan Legislasi Daerah
(Balegda) DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, pihaknya menargetkan Raperda
tersebut selesai tepat waktu.
"Kami akan berusaha agar bisa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan disahkan tepat waktu," ujarnya, Jumat (31/3/2017).
Bestari mengatakan, saat ini masih ada
beberapa tahapan yang dilalui dalam pembahasan dua raperda tersebut. Di
antaranya seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), seminar dan
pembahasan pasal per pasal di raperda.
Ia menargetkan seluruh tahapan
pembahasan selesai dilakukan pada akhir April 2017 mendatang. Sehingga
pada 8 Mei nanti, dua raperda ini bisa disahkan dalam rapat paripurna.
"Sebelum akhir April kami harap sudah dapat menyelesaikan dua raperda ini," ucapnya.
Dia menjelaskan, jika sudah disahkan,
dua raperda tersebut akan menjadi raperda pertama yang diterbitkan dewan
tahun ini. Di 2017 ini sendiri, ada 32 usulan raperda yang telah masuk
dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Kalau ini disahkan maka akan menjadi raperda pionir tahun ini," ujarnya,
Dia juga menambahkan, saat ini pihaknya
juga tengah menggodok dua raperda lainnya tentang Perindustrian dan
Perumahan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta.
(prj/indo)