Donald Trump, Presiden Amerika Serikat
INDOPOST, WASHINGTON - Pemerintah Amerika mengajukan banding terkait
putusan pengadilan yang membatalkan pelaksanaan larangan sementara
masuknya warga dari enam negara muslim ke Amerika.
Derrick Watson, Hakim Pengadilan Federal Hawaii hari Rabu (29/3) memperpanjang perintahnya soal penangguhan Keppres Imigrasi terbaru Trump yang habis masa berlakunya 15 Maret hingga waktu yang tidak ditentukan.
Hawaii merupakan negara bagian Amerika pertama yang mengeluarkan keputusan anti Keppres Imigrasi Trump yang menutup perbatasannya dari para imigran dan tidak mengeluarkan visa bagi warga negara Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman selama 90 hari.
Keppres Imigrasi pertama yang dikeluarkan Trump ditandatangani pada 27 Januari, tapi pada 3 Februari ditangguhkan lewat keputusan hakim di Seattle, barat laut Amerika.
Putusan ini dikuatkan oleh putusan banding di pengadilan tinggi San Fransisco pada 9 Februari.
(pt/indo)