Johanes
INDOPOST, JAKARTA – Kasus anak gugat orangtuanya hingga
miliaran rupiah tidak hanya terjadi di Garut, Jawa Barat. Di Jakarta
Utara, anak dan menantu kompak menggugat Ayahnya sebesar Rp10 miliar dan
kini proses sidang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Utara.
Keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri) Robert dan Jessica mempidanakan Ayahnya, Johanes lantaran 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp 4 miliar itu masih disimpan Ayahnya. Padahal sertifikat harta warisan tersebut Johanes yang membuatnya untuk anaknya.
“Saya hanya mau hidup tenang di sisa umur saya yang sudah 60 tahun. Sertifikat itu memang saya buat atas nama anak saya (Jessica)). Saya tidak tahu bisa begini, anak dan menantu saya malah melaporkan saya kasus penggelapan SHM. Saya menyesal sekali, mereka tidak sabar, kalau saya meninggal SHM itu memang saya wariskan untuk dia,” kata Johanes, Rabu (5/4/2017).
Karena perbuatan anak dan menantunya tersebut, Johanes sempat putus asa lantaran anaknya yang ia sayangi dan dibesarkan sejak masih bayi tega melakukannya terhadapnya hanya untuk mendapatkan harta dan benda warisannya. Bahkan saking sayangnya, Johanes mempercayakan perusahaannya untuk dikelola mereka.
“Saya tidak pernah berpikir mereka akan berbuat jahat terhadap saya. Harta itu untuk mereka juga untuk masa depan 3 cucu saya. Nyatanya mereka sudah lama bersekongkol dan menghancurkan perusahaan dan saya sendiri. Mereka ini ingin saya masuk penjara,” ujar Johanes, yang menyekolahkan anaknya tersebut hingga keluar negeri.
Johanes dilaporkan anak dan menantunya dua kasus sekaligus yaitu kasus perda terkait sengketa tanah di PN Jakarta Utara sejak Tahun 2014 lalu. Dalam gugatannya terhadap tiga aset lahan dan bangunan di lokasi berbeda yang dibeli Johanes namun dalam SHM atas nama anaknya, sesuai akta notaris saat transaksi jual beli.
Karena itu, Johanes digugat melanggar pasal 372 dan 377 KUHP. Berbekal barang bukti kelengkapan surat-surat SHM, Akte Notaris, Fakta dan Data serta sejumlah saksi yang hadir di persidangan PN Jakarta Utara. Akhirnya Majelis Hakim memutuskan gugatan perdata Jessica terhadap Johanes ditolak dan batal demi hukum pada 9 Maret 2017.
Meski gugatan sudah ditolak, Johanes masih harus menjalani kasus pidana lantaran dituding menguasai lahan dan bangunan tanpa izin, karena dalam SHM atas nama anaknya di PN Jakarta Utara. Kasus pidana itu sendiri sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus persidangan tersebut kini sudah memasuki tahap duplikat dengan tuntutan 3 tahun penjara yang rencananya akan berlangsung, pada Kamis (6/4/2017). “Saya menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, biasanya dalam sebuah kasus perdata yang masih digelar di PN Jakarta Utara tidak bisa saya digugat dalam kasus pidana. Tapi ini terjadi pada saya,” ucapnya.
Tidak cukup hingga di situ, Johanes juga mengaku anak dan menantunya masih juga mengincar aset lahan dan pabrik seluas ribuan meter di kawasan Tangerang. Setelah sepuluh tahun dikuasai Johanes, kini diatas lahan itu sudah diduduki oleh sejumlah preman yang diduga suruhan anak dan menantunya.
“Itu lahan masih hak saya, makanya saya melawan dengan mengajukan gugatan kepada mereka atas penyerobotan tanpa izin masuk ke lahan dan bangunan milik saya. Sebenarnya ini saya tidak mau lakukan, saya hanya mau semua keluarga baik, umur saya paling berapa lama lagi,” katanya sambil menghela napas.
(ilham/indo)
Keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri) Robert dan Jessica mempidanakan Ayahnya, Johanes lantaran 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp 4 miliar itu masih disimpan Ayahnya. Padahal sertifikat harta warisan tersebut Johanes yang membuatnya untuk anaknya.
“Saya hanya mau hidup tenang di sisa umur saya yang sudah 60 tahun. Sertifikat itu memang saya buat atas nama anak saya (Jessica)). Saya tidak tahu bisa begini, anak dan menantu saya malah melaporkan saya kasus penggelapan SHM. Saya menyesal sekali, mereka tidak sabar, kalau saya meninggal SHM itu memang saya wariskan untuk dia,” kata Johanes, Rabu (5/4/2017).
Karena perbuatan anak dan menantunya tersebut, Johanes sempat putus asa lantaran anaknya yang ia sayangi dan dibesarkan sejak masih bayi tega melakukannya terhadapnya hanya untuk mendapatkan harta dan benda warisannya. Bahkan saking sayangnya, Johanes mempercayakan perusahaannya untuk dikelola mereka.
“Saya tidak pernah berpikir mereka akan berbuat jahat terhadap saya. Harta itu untuk mereka juga untuk masa depan 3 cucu saya. Nyatanya mereka sudah lama bersekongkol dan menghancurkan perusahaan dan saya sendiri. Mereka ini ingin saya masuk penjara,” ujar Johanes, yang menyekolahkan anaknya tersebut hingga keluar negeri.
Johanes dilaporkan anak dan menantunya dua kasus sekaligus yaitu kasus perda terkait sengketa tanah di PN Jakarta Utara sejak Tahun 2014 lalu. Dalam gugatannya terhadap tiga aset lahan dan bangunan di lokasi berbeda yang dibeli Johanes namun dalam SHM atas nama anaknya, sesuai akta notaris saat transaksi jual beli.
Karena itu, Johanes digugat melanggar pasal 372 dan 377 KUHP. Berbekal barang bukti kelengkapan surat-surat SHM, Akte Notaris, Fakta dan Data serta sejumlah saksi yang hadir di persidangan PN Jakarta Utara. Akhirnya Majelis Hakim memutuskan gugatan perdata Jessica terhadap Johanes ditolak dan batal demi hukum pada 9 Maret 2017.
Meski gugatan sudah ditolak, Johanes masih harus menjalani kasus pidana lantaran dituding menguasai lahan dan bangunan tanpa izin, karena dalam SHM atas nama anaknya di PN Jakarta Utara. Kasus pidana itu sendiri sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus persidangan tersebut kini sudah memasuki tahap duplikat dengan tuntutan 3 tahun penjara yang rencananya akan berlangsung, pada Kamis (6/4/2017). “Saya menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, biasanya dalam sebuah kasus perdata yang masih digelar di PN Jakarta Utara tidak bisa saya digugat dalam kasus pidana. Tapi ini terjadi pada saya,” ucapnya.
Tidak cukup hingga di situ, Johanes juga mengaku anak dan menantunya masih juga mengincar aset lahan dan pabrik seluas ribuan meter di kawasan Tangerang. Setelah sepuluh tahun dikuasai Johanes, kini diatas lahan itu sudah diduduki oleh sejumlah preman yang diduga suruhan anak dan menantunya.
“Itu lahan masih hak saya, makanya saya melawan dengan mengajukan gugatan kepada mereka atas penyerobotan tanpa izin masuk ke lahan dan bangunan milik saya. Sebenarnya ini saya tidak mau lakukan, saya hanya mau semua keluarga baik, umur saya paling berapa lama lagi,” katanya sambil menghela napas.
(ilham/indo)