Juru Bicara KPK
Febri Diansyah
INDOPOST, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.
“Dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012 di Kemendagri, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu MSH anggota DPR RI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (5/4).
Febri menjelaskan, Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan dengan benar dalam persidangan dengan dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Miryam diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi.
“MSH adalah tersangka ke-empat yang ditetapkan KPK terkait e-KTP. Tersangka sebelumnya AA (Andi Agustinus), Irman, dan Sugiharto,” pungkasnya.
(fjr/indo)