Setya Novanto
INDOPOST, JAKARTA – Sembilan orang saksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Kamis (6/4) hari ini.
“Mereka terdiri dari empat anggota atau mantan anggota DPR RI, empat pihak swasta, dan satu PNS Kementerian Dalam Negeri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (5/4).
Kepastian nama-nama saksi sidang e-KTP diungkap Humas PN Tipikor Jakarta, Yohannes Priyana.
Mereka antara lain Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penganggaran dan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Mereka diduga telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender e-KTP.
(fjr/indo)