Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Setia Untung Arimuladi
INDOPOST, DEPOK - Jaksa menyatakan berkas perkara Buni Yani telah lengkap atau P-21. Jaksa pun tinggal menunggu penyidik kepolisian untuk melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Iya, berkasnya sudah lengkap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Setia Untung Arimuladi ketika dikonfirmasi, Rabu (5/4/2017).
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia disangkakan melanggar UU ITE lantaran telah memposting status yang diduga berisi SARA melalui Facebook-nya sehingga menimbulkan kebencian.
Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video, menurut Buni, hanya untuk mengajak diskusi.
Buni pernah mengajukan praperadilan atas status tersangka. Namun hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Buni Yani pada Rabu (21/12/2016). Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah sesuai dengan prosedur.
(dhn/indo)